BAB I
Pengertian
Hukum dan Hukum Ekonomi
A.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
B. Tujuan Hukum dan Sumber – sumber Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal
seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri
dari :
·
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
·
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
·
Sebagai sarana penggerak pembangunan
·
Sebagai fungsi kritis
C. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-
undang
secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
·
Jenis-jenis hukum tertentu
·
Sistematis
·
Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk
memperoleh:
·
Kepastian hukum
·
Penyederhanaan hukum
·
Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
·
Corpus Iuris Civilis, yang
diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun
527-565. Code Civil, yang diusahakan oleh
Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
·
Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
·
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
·
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
·
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran
(praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
·
Aliran Legisme, yang
berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada
hukum.
·
Aliran Freie Rechslehre, yang
berpendapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
·
Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran
Legisme dan aliran Freie Rechtslehre.
·
Aliran
Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang
yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
D.
Kaidah
/ Norma
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat
atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa
negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat
masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat
dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan
nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap
batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana
perbuatan lahiriyah orang itu.
Contoh :
Ada seorang pria menikahi seorang wanita
dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam
hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain –
lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena
dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria
tersebut adalah buruk.
Menurut sifatnya kaidah hukum
terbagi 2, yaitu :
1. Hukum yang imperatif, maksudnya
kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat
dan memaksa.
2. Hukum yang fakultatif, maksudnya
ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif
bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma Agama
Peraturan
hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah yang benar.
2. Norma Kesusilaan
Peraturan
hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang
diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan
Peraturan
hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat
tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum
Peraturan-peraturan
hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam
negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap
warganegara dalam wilayah negara tersebut.
E.
Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Kata ekonomi berasal dari kata yunani
"oikos" yang berarti keluarga rumah tangga dan "nomos" yang
berarti peraturan, aturan hukum ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran, adanya ketidak keseimbangan antara
kebutuhan manusia yang terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya
terbatas ( menimbulkan kelangkaan ).
Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum
Ekonomi Pembangunan
Seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan manusia
ex: ( hukum perusahaan , hukum
penanaman modal )
2. Hukum Ekonomi Sosial
Seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata
sesuai dengan hak asasi manusia
ex: ( hukumperbuuhan ,
hukum perumahan )
Ruang lingkup hukum
ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang
ilmu hukum melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan
multidemensional atas dasar itu hukum ekonomi tersebar dalam berbagai peraturan
undang-undang yang bersumber pada Pancasila dan UUD 45.
BAB II
Subyek dan Objek Hukum
A. Subyek Hukum
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang
mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum
(rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah
kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subjek hukum ialah suatu pihak yang
berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu
tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat
dibedakan atas:
·
Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara
kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai
subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia
meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa
dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang
menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai
subyek hukum yang "tidak cakap", Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Adapun manusia
yang patut menjadi Subjek Hukumadalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak
cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang
yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap
hukum, yaitu:
·
Orang yang
masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah),
·
Orang yang
tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
·
Perempuan
dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
·
Badan Usaha
Badan hukum ialah suatu badan usaha
yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan
persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni
badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek
hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang.
Contoh subjek hukum dan badan usaha :
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya
dimiliki oleh satu odang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin
dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya
batasan untuk mendirikannya. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat
perusahaan perseorangan :
·
relatif mudah didirikan dan juga
dibubarkan
·
tanggung jawab tidak terbatas dan
bisa melibatkan harta pribadi
·
tidak ada pajak, yang ada adalah
pungutan dan retribusi
·
seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·
sulit mengatur roda perusahaan karena
diatur sendiri
·
keuntungan yang kecil yang terkadang
harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
·
jangka waktu badan usaha tidak
terbatas atau seumur hidup
·
sewaktu-waktu dapat dipindah
tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh
dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai
tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan
persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan
membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
c. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
B.
Obyek Hukum
Obyek Hukumadalah segala sesuatu yang
menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum
Merupakan kepentingan bagi subyek hukum
yang dapat bersifat :
-
Material dan
berwujud
-
Bersifat
imaterial, misalnya obyek hak cipta
Obyek hukum dapat berupa benda atau
barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Benda adalah segala sesuatu yang
berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan
dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi
obyek hak milik.
·
Benda bergerak
Benda bergerak/ tidak tetap, berupa
benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dapat dibedakan menjadi sebagai berikut
:
Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal
509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan dan yang dapat berpindah
sendiri
Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut
pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut
hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
·
Benda tidak bergerak
Dapat dibedakan menjadi sebagai berikut
:
Benda
tidak bergerak karena tujuannya , yakni
mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin yang pemakaiannya dihubungkan
atau dikaitkan pada benda bergerak yang merupakan benda pokok
Benda
tidak bergerak karena sifatnya , yakni
tanah dan ssegala sesuatu yang melekat diatasnya
Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang , ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak
misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak , hak pakai atas
benda tidak bergerak dan hipotik
C.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang
memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jamiann, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian)
Macam- macam pelunasan piutang
1. Jaminan khusus
Dalam hal itu, merupakan hak khusus
bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai,hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a. Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang
bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya
untukmenjamin suatu utang
b. Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak
kebendaan atas benda tidak bergerak utnuk mengambil penggantian bagi pelunasan
suatu perutangan
c. Hak tanggungan merupakan jaminan atas tanah yang dibebankan
berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah untuk
pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor
tertentu terhadap kreditor yanng lain
d. Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO yang dasarnya
merupakan suatu perjanjian antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan
hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditor
BAB III
Hukum Perdata
A.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara
perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua
Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat
segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat
dan kepentingan dari masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di
dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara
timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat
tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil,
juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal denagn HAP (Hukum Acara
Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala aperaturan
yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan
perdata.
Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di
Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.
Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka
ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri
dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang
pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
·
Golongan Eropa dan yang
dipersamakan
·
Golongan Bumi Putera (pribumi
/ bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
·
Golongan Timur Asing (bangsa
Cina, India, Arab).
B. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Bermula dari benua Eropa, terutama
di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping
adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata
Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh
karena itu hukum di di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana
tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap
daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak
adanya kepastian hukum yang menunjang, sehingga orang mencari jalan untuk
kepastian hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum
Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais”
yang juga dapat disebut “Code Napoleon”.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di
Jaman Romawi anatar lain masalah wessel, assuransi, dan badan-badan hukum.
Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan)
akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de
Commerce”.
Sejalan degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda
(1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon
Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code
Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di
Belanda (Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland
disatukan dengan Perancis pada tahun 1811,Code Civil des
Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda
(Nederland). Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun
kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai
memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya.
Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan
terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah
produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama
dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland
ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik
Hukum).
Sampai saat ini kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
Sampai saat ini kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
C. Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Pengertian
Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam
arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai
lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum
perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada
juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata)
atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan
perdata.
Keadaan Hukum Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang
ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang
mempengaruhinya antara lain :
1.
Faktor Etnis
2.
Faktor hysteria yuridis yang
dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3
golongan yaitu:
·
Golongan eropa
·
Golongan bumi putera
(pribumi/bangsa Indonesia asli)
·
Golongan timur asing (bangsa
cina, india, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan
berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya
bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak
mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda
terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya
terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai
berikut :
Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara
perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu
di kodifikasi).
Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di
negeri Belanda (sesuai azas konkordasi). Untuk golongan bangsa Indonesia dan
timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di
bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka
bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
D. Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata (BW) ada 2 pendapat.
1.
Pendapat yang pertama yaitu,
dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku I : berisi
mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang
dan hukum kekeluargaan.
Buku II : berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya
diatur hukum kebendaan dan
hukum waris.
Buku III: berisi tentang perikatan. Di dalamnya diatur
hak-hak dan kewajiban timbal
balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV: berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di
dalamnya diatur tentang alat-
alat
pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya
daluwarsa
itu.
Pendapat pembentuk Undang-Undang (BW)
·
Buku
1
: mengenai orang
·
Buku
II
: mengenai benda
·
Buku
III :
mengenai perikatan
·
Buku
IV :
mengenai pembuktian
2. Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian
yaitu:
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum,
mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk
bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul
dari hubungan kekeluargaan
yaitu:
·
Perkawinan beserta hubungan
dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang
tua dan anak, perwalian dan curatele.
III. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan
hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan
seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn
orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi
atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap oarang, oleh karenanya dinamakan
hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu
saja dan karenanya di namakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak
mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat
dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu
benda yang dapat terlihat.
- Hak seorang pengarang atas karangannya
- Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping
itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar