Sabtu, 22 Maret 2014

Tugas 1 Aspek Hukum dalam Ekonomi

BAB I
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

A.   Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
B.   Tujuan Hukum dan Sumber – sumber Hukum
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan  fungsi hukum terdiri dari :
·         Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
·         Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
·         Sebagai sarana penggerak pembangunan
·         Sebagai fungsi kritis
C.   Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-
undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
·         Jenis-jenis hukum tertentu
·         Sistematis
·         Lengkap


Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
·         Kepastian hukum
·         Penyederhanaan hukum
·         Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
·         Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
·         Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
·         Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
·         Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
·         Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
·         Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
·         Aliran Freie Rechslehre, yang berpendapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
·         Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre.
·         Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
D.   Kaidah / Norma
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.


Contoh :
Ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.      Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.      Hukum yang fakultatif, maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1.      Norma Agama 
Peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah yang benar.
2.      Norma Kesusilaan 
Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.      Norma Kesopanan 
Peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.      Norma Hukum 
Peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
E.      Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Kata ekonomi berasal dari kata yunani "oikos" yang berarti keluarga rumah tangga dan "nomos" yang berarti peraturan, aturan hukum ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran, adanya ketidak keseimbangan antara kebutuhan manusia yang terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas ( menimbulkan kelangkaan ).

Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2 yaitu:
1.    Hukum Ekonomi Pembangunan
Seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan manusia
ex: ( hukum perusahaan , hukum penanaman modal )
2.      Hukum Ekonomi Sosial
Seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia 
ex: ( hukumperbuuhan , hukum perumahan )

Ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidemensional atas dasar itu hukum ekonomi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undang yang bersumber pada Pancasila dan UUD 45.


BAB II
Subyek dan Objek Hukum
A.   Subyek Hukum
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
·      Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap", Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Adapun manusia yang patut menjadi Subjek Hukumadalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
·         Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah),
·         Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
·         Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
·      Badan Usaha
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang.
Contoh subjek hukum dan badan usaha :
1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu odang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
·         relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·         tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·         tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
·         seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·         sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
·         keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
·         jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·         sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2.      Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a.      Firma
b.      Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
c.       Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat

B.   Obyek Hukum
Obyek Hukumadalah segala sesuatu yang menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum
Merupakan kepentingan bagi subyek hukum yang dapat bersifat :
-          Material dan berwujud
-          Bersifat imaterial, misalnya obyek hak cipta
Obyek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
·      Benda bergerak
Benda bergerak/ tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan dan yang dapat berpindah sendiri
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
·      Benda tidak bergerak
Dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
Benda tidak bergerak karena tujuannya , yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin yang pemakaiannya dihubungkan atau dikaitkan pada benda bergerak yang merupakan benda pokok
Benda tidak bergerak karena sifatnya , yakni tanah dan ssegala sesuatu yang melekat diatasnya
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang , ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak , hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik
C.      Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jamiann, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)
Macam- macam pelunasan piutang
1.      Jaminan khusus
Dalam hal itu, merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai,hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a.      Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untukmenjamin suatu utang
b.      Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak utnuk mengambil penggantian bagi pelunasan suatu perutangan  
c.       Hak tanggungan merupakan jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor yanng lain
d.      Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO yang dasarnya merupakan suatu perjanjian antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditor





















BAB III
Hukum Perdata
A.   Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal denagn HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala aperaturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.
Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.       Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.       Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
·         Golongan Eropa dan yang dipersamakan
·         Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
·         Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
B.   Sejarah Singkat Hukum Perdata
Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu hukum di di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang, sehingga orang mencari  jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi anatar lain masalah wessel, assuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811,Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland). Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya.
Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai saat ini kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

C.   Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Pengertian
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

Keadaan Hukum Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1.      Faktor Etnis
2.      Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
·         Golongan eropa
·         Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
·         Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi). Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

D.   Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata (BW) ada 2 pendapat.

1.        Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku I  : berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang  
   dan hukum kekeluargaan.
Buku II : berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan  
   hukum waris.
Buku III: berisi tentang perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal
   balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV: berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-
   alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya
   daluwarsa itu.
Pendapat pembentuk Undang-Undang (BW)
·         Buku 1              : mengenai orang
·         Buku II              : mengenai benda
·         Buku III             : mengenai perikatan
·         Buku IV             : mengenai pembuktian

2. Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan
yaitu:
·         Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.



III. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap oarang, oleh karenanya dinamakan hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya di namakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
  • Hak seorang pengarang atas karangannya
  • Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak                      pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.



IV. Hukum Warisan

Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang