BAB IV
HUKUM PERIKATAN
A.
Pengertian
Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam
lapangan harta Kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu
berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum
dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu
perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Di dalam hukum perikatan setiap orang dapat
mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan
bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,inilah yang
disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak
harushalal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam
Undang-undang.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat
sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk
berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yangsifatnya positif, halal, tidak
melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk
tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang
telahdisepakati dalam perjanjian.
B.
Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia
adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi
lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia.
Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang
menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat
tiga sumber adalah :
·
Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
·
Perikatan yang timbul dari undang-undang
·
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi
karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela
( zaakwaarneming )
Sumber
perikatan berdasarkan undang-undang :
·
Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan,
lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan
untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat
sesuatu.
·
Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu
persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan
diri terhadap satu orang lain atau lebih.
·
Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan
yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari
undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
C.
Azas-azas dalam Hukum
Perikatan
1.
Asas
Konsensualitas (Sepakat)
Perjanjian semata-mata timbul karena adanya kata
sepakat artinya secara umum tidak diperlukan formalitas tertentu yang
disyaratkan
Ada
perjanjian tertentu yang memerlukan formalitas tertentu:
·
Perjanjian Jual beli tanah
·
Perjanjian perdamaian
·
Perjanjian perdamaian mengiat apabila dibuat secara
tertulis.
2.
Asas
Kebebasan Berkontrak
Pasal 1338 BW isinya:
·
Orang bebas untuk mengadakan perjanjian apa saja
meskipun tidak diatur dalam BW atau Undang-Undang lainnya
·
Para pihak bebas menentukan isi perjanjian secara
menyimpang dari ketentuan-2 yang bersifat pelengkap
·
Bebas Menentukan bentuk perjanjian
Perjanjian tertentu harus dalam bentuk tertulis karena
a. Untuk melindungi Pihak yang lemah. Ex: perjanjian
natara buruh dan majikan
b.
Mempertahankan ketertiban umum, UU, Kesusilaan
3. Asas mengkuat perikatan dan perjanjian
Orang
terikat pada janji yang telah dibuatnya,1338 Asas Pacta Sunt servada.
Semua
perjanjian yang dibuat secara sah mengikat bagi pihak yang membuatnya.
Pengecualian:
a.
Dalam keadan memaksa (Overmacht) Force majeur
b.
Bila menurut keadaan sangat tidak adil jika perjanjian
yang dilaksanakan sesuai yang disepakati, maka hakim mempunyai hak untuk
menyesuaikan hak dan kewajiban kedua belah pihak dengan tuntutan pengadilan 1338
(2) perjanjian harus sesuai dengan kesusilaan, kesopanan
4.
Asas
Kepribadian
Perjanjian
hana menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak yang mengadakannya
·
Pasal 1345=1340
·
Perjanjian tidak mengikat pihak lain=pihak ketiga
D.
Wanprestasi dan
akibat-akibatnya
Para debitur
terletak kewajiban untuk memenuhi prestasi. Dan jika ia tidak melaksanakan
kewajibannya tersebut bukan karena keadaan memaksa maka debitur dianggap
melakukan inkar janji (wanprestasi)
·
Ada 3 bentuk wanprestasi,
yaitu :
a) Tidak memenuhi prestasi
sama sekali
b) Terlambat memenuhi
prestasi
c) Memenuhi prestasi secara
tidak baik
·
Akibat hukum bagi debitur
yang wanprestasi adalah :
a) Debitur diwajibkan
membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1243 BW)
b) Apabila perikatan itu
timbal balik, kreditur dapat menuntut pemutusan/pembatalan melalui hakim (pasal
1266 BW)
c) Dalam perikatan untuk
memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi
(pasal 1237 BW)
E.
Hapusnya Perikatan
Pasal 1381
KUHPer menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan, yaitu:
1.
Pembayaran;
2.
Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
3.
Pembaharuan
utang;
4.
Perjumpaan
utang atau kompensasi;
5.
Pencampuran
utang;
6.
Pembebasan
utang;
7.
Musnahnya
barang yang terutang;
8.
Batal/pembatalan;
9.
Berlakunya
suatu syarat batal dan
10. Lewatnya waktu (Daluawarsa).
Selain cara-cara
di atas, ada cara-cara lain yang tidak disebutkan, misalnya : berakhirnya suatu
ketetapan waktu dalam suatu perjanjian atau meninggalnya salah satu pihak dalam
beberapa macam perjanjian, seperti meninggalnya seorang pesero dalam suatu
perjanjian firma dan pada umumnya dalam perjanjian-perjanjian di mana prestasi
hanya dapat dilaksanakan oleh si debitur sendiri dan tidak oleh seorang
lain.
BAB
V
HUKUM PERJANJIAN
A. Pengertian Hukum Perjanjian
Hukum
perjanjian sering di artikan sama dengan hukum perikatan. Hal ini berdasarkan
konsep dan batasan definisipada kata perjanjian dan perikatan. Pada dasarnya
hukum perjanjian di lakukan apabila dalam
sebuah peristiwa seseorang mengikrarkan janji kepada pihak lain atau terdapat
dua pihak yang saling membuat perjanjian untuk melakukan sesuatu.
B. Standar
Kontrak
Standar
kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu
secara tertulis berupa formulir – formulir yang digandakan dalam jumlah tidak
terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan
kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
Menurut
Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu :
a.
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya
telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b.
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar
yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak
ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Jenis-jenis kontrak standar :
Ditinjau
dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka
ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a.
kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur
b. kontrak
standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak
c. kontrak
standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga
Ditinjau
dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat
dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a. kontrak
standar menyatu;
b. kontrak
standar terpisah.
Ditinjau
dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
a. kontrak
standar yang baru dianggap mengikat saat ditandatangani;
b. kontrak
standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan
C.
Macam-macam Perjanjian
·
Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan
perjanjian dengan beban
·
Perjanjian sepihak dan perjanjian
timbal balik
·
Perjanjian konsensuil, formal
dan, riil
·
Perjanjian bernama, tidak bernama
dan, campuran
Berdasarkan Subjeknya
·
Perjanjian antarnegara yang
dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
·
Perjanjian internasional antara
negara dan subjek hukum internasional lainnya.
·
Perjanjian antarsesama subjek
hukum internasional selain negara, yaitu organisasi internasional organisasi
internasional lainnya.
Contoh :
·
Perjanjian antar organisasi
internasional Tahta suci (Vatikan) dengan organisasi MEE.
·
Kerjasama ASEAN dan MEE.
Berdasarkan Pihak-pihak yang
Terlibat.
·
Perjanjian bilateral, adalah
perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Bersifat khusus
(treaty contact) karena hanya
mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja.
·
Perjanjian Multilateral, adalah
perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak, tidak
hanya mengatur kepentingan pihak
yang terlibat dalam perjanjian, tetapi juga mengatur hal-hal yang menyangkut
kepentingan umum dan bersifat .
Contoh :
-
Perjanjian antara Indonesia
dengan Filipina tentang pemberantasan dan penyelundupan dan bajak laut
-
Perjanjian Indonesia dengan RRC
pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan
-
Perjanjian ekstradisi antara
Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 di
Tampaksiring, Bali.
Berdasarkan Fungsinya
·
Law Making Treaties / perjanjian
yang membentuk hukum, adalah suatu perjanjian yang meletakkan
ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional
secara keseluruhan (bersifat multilateral).
·
Treaty contract / perjanjian yang
bersifat khusus, adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, yang
hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian
bilateral).
Contoh :
·
Perjanjian Indonesia dan RRC
tentang dwi kewarganegaraan
Perjanjian internasional menjadi hukum terpenting bagi
hukum internasional positif, karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam
perjanjian internasional diatur juga hal-hal yang
D. Syarat Sahnya Perjanjian
Adalah syarat-syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian atau kontrak itu sah dan mengikat secara hukum,
yaitu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat
sahnya perjanjian, yang terdiri dari:
-
Kata
Sepakat, yaitu adanya titik temu (a meeting of the minds) diantara para
pihak tentang kepentingan-kepentingan mereka yang berbeda.
-
Cakap, yaitu
mampu melakukan perbuatan hukum. Prinsipnya, semua orang berhak melakukan
perbuatan hukum, kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, dan
orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang.
-
Suatu Hal
Tertentu, yaitu obyek perjanjiannya harus terang dan jelas, dapat ditentukan
baik jenis maupun jumlahnya.
-
Suatu Sebab
Yang Halal, yaitu obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek
yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum.
E.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan
kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka
waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya
perjanjian.
Berdasarkan
Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak
lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak
terhadap obyek yang diperjanjikan.
Adabeberapa
teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a.
Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah
ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulissuratjawaban penerimaan.
Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan
penerimaan/akseptasinya.
b.
Teori
Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman
jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai
sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c.
Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya
kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang
menawarkan.
d.
Teori
penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya
kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakahsurattersebut
dibuka atau dibiarkan tidak dibuka.
F.
Pembatalan dan
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Penyebab
Pembatalan Perjanjian:
·
Pekerja meninggal dunia
·
Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
·
Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau
penetapan lembaga penyelesaian
·
Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan
dalam perjanjian
Pelaksanaan
Suatu Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat
(3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian,
artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan
dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
BAB VI & VII
HUKUM DAGANG
A.
Hubungan Hukum Perdata
dengan Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata
adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal
1 dan Pasal 15 KUH Dagang. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Berikut
beberapa pengertian dari Hukum Perdata:
1.
Hukum
Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan
2.
Hukum
Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku
manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3.
Hukum
Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan
manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan
hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum
yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama
lainnya dalam lapangan perdagangan .
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 tertulis
dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek
van Koophandel Indonesia
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk
Wetboek Indonesia (BW)
2.
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus
yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan
perdagangan
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang
mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
- Berlakunya Hukum
Dagang
·
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai
sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota
di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir
kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille,
Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi
(corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam
perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri
sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut
hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan
(peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
·
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada
abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari
raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU
COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang
mengatur tenteng kedaulatan.
·
Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807
dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu
pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD
Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab,
tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan
perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang
diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian
disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi
pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di
Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III
dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T.
Kansil, 1985 : 11-14).
·
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30
April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia
itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat
atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda
itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya
Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce”
Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam
Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda.
Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang
perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan .
·
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti
dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak
tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab
I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948
di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS
Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland
pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil)
dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris
Civilis” dari Kaisar Justinianus .
C. Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha
atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan
perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh
orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”.
Orang-orang
perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan :
·
Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang
sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga
dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan,
pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya.
·
Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak
dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai
seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar,
komissioner.
Sementara itu, pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu pembantu di dalam
perusahaan dan pembantu di luar perusahaan:
·
Pembantu di dalam perusahaan
Adalah mempunyai hubungan
yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku
suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi,
pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
·
Pembantu di Luar Perusahaan
Adalah mempunyai hubungan
yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu
perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan
memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya
pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
D.
Pengusaha dan
Kewajibannya
Dalam menjalankan
usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban, disamping itu juga memiliki
hak. Berikut merupakan Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh seorang pengusaha.
·
Hak Pengusaha
-
Berhak
sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
-
Berhak
atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
-
Berhak
atas perlakuan yang hormat dari pekerja
-
Berhak
melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
·
Kewajiban Pengusaha
-
Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
-
Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
-
Tidak boleh
mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
-
Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
-
Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
-
Wajib
mengikut sertakan dalam program Jamsostek
E. Bentuk-bentuk
Badan Usaha
Ada banyak bentuk bentuk
badan usaha. Berikut merupakan beberapa bentuk badan usaha:
·
Perseroan Terbatas (PT)
Merupakan badan usaha
yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah
ditentukan oleh undang undang yang berlaku.
·
Koperasi
Merupakan badan usaha
yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Yayasan
Merupakan badan hukum
yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai
tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan
lain-lain.
·
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Merupakan suatu unit
usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.BUMN juga sebagai salah satu sumber
penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
- Perseroan Terbatas
Pengertian PT ( Perseroan
Terbatas ), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama yang
memiliki modal terdiri dari saham -saham, dan pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham–saham yang
dapat diperjual belikan, maka perubahan ke Pemilikan perusahaan dapat dilakukan
tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan Terbatas merupakan
badan usaha, dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga
perusahaan memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih
dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham
mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal
PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang di peroleh para pemilik
obligasi, mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya
perseroan terbatas tersebut.
G.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Perorangan, yaitu orang
yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi,
yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih
luas.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU)
biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya
dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan
yang dilakukan oleh si anggota.
H. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang
terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan
tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai
anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan
maksud dan tujuan yayasan.
Pihak-pihak yang terkait dengan
yayasan :
- Pengadilan Negeri ; pendirian yayasan didaftarkan ke
pengadilan negeri.
- Kejaksaan ; Kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan
pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan
anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Akuntan Publik ; laporan keuangan yayasan diaudit oleh
akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan
publik.
Kedudukan dan Kekayaan Yayasan :
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :
- Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
- Wakaf
- Hibah
- Hibah Wasiat
- Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
(AD) dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Pendirian Yayasan :
- Yayasan terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
- Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan
memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
- Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat
dalam bahasa Indonesia
- Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
- Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing,
mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan
pemerintah.
- Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian
yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri
- Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
I.
Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
1. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha
yang dikelola oleh negara (BUMN) dapat didasarkan pada kepemilikan, fungsinya,
dan permodalannya.
Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
- Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
- Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
Berdasarkan fungsinya, BUMN memiliki ketentuan
sebagai berikut:
·
Untuk
mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·
Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
·
Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·
Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·
Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
·
Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
Berdasarkan
permodalannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
·
Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·
Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
·
Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
·
Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Sumber:
BAB4
http://hafizasmenta.blogspot.com/2013/04/hukum-perikatan.html
http://ichanklaida.blogspot.com/2011/03/hukum-perikatan.html
http://www.blogprinsip.blogspot.com/2012/10/hapusnya-suatu-perikatan.html
BAB5
http://irwanandrianto.blogspot.com/2012/08/hukum-perjanjian-kontrak.html
http://dedefadhillah.blogspot.com/2012/03/hukum-perjanjian-macam-macam-perjanjian.html
http://dedefadhillah.blogspot.com/2012/03/hukum-perjanjian-syarat-sahnya.html
http://www.legalakses.com/syarat-sah-perjanjian/
http://patriciasimatupang.wordpress.com/2012/06/05/syarat-sahnya-perjanjian-saat-lahirnya-perjanjian-dan-pembatalan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/
http://kinantiarin.wordpress.com/hukum-perjanjian/
BAB 6&7
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/hukum-dagang-kuhd/
http://masherla.wordpress.com/2011/03/14/pengertian-perseroan-terbatas-pt/
http://iwanketch.wordpress.com/2008/04/20/pengertian-tentang-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar