Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum
yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi
setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan
profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan
publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang
masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode Perilaku Profesional merupakan ketentuan umum mengenai
prilaku yang ideal atau peraturan khusus yang menguraikan berbagai tindakan
yang tidak dapat dibenarkan.
PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA
& IAI
Kode Etik
Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC sebagai berikut :
·
Integritas
·
Objektivitas
·
Kompetensi
professional dan Kesungguhan
·
Kerahasiaan
·
Perilaku
Profesional
Prinsip –
prinsip etika menurut AICPA sebagai
berikut :
·
Tanggung Jawab
·
Kepentingan Umum
·
Integritas
·
Objectivitas dan
Independensi
·
Due Care
·
Sifat dan
Cakupan Layanan
Kode etik IAI memuat delapan prinsip etika
sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi
anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya
dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi
harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
ATURAN DAN
INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
a. Aturan
Etika :
·
Independensi,
Integritas, dan Obyektifitas
·
Standar Umum dan
Prinsip Akuntansi
·
Tanggungjawab
kepada Klien
·
Tanggungjawab
kepada Rekan Seprofesi
·
Tanggung jawab
dan praktik lain
b.
Interpretasi Etika
Dalam prakteknya
tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuahkomunitas
sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas
tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional,
negara,agama, maupun komunitas group. Tidak ada etika yang universal.
Garis Besar Kode Etik dan Perilaku
Profesional
a.
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
b. Hindari
menyakiti orang lain.
c.
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
d. Bersikap adil
dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang
lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
f.
Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
g. Menghormati
privasi orang lain
h. Kepercayaan
CONTOH KASUS
Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2010
Kredit Macet Hingga Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga
Terlibat.
Seorang akuntan publik yang menyusun laporan keuangan Raden
Motor yang bertujuan mendapatkan hutang atau pinjaman modal senilai Rp. 52
miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun 2009 diduga
terlibat dalam kasus korupsi kredit macet. Terungkapnya hal ini setelah Kejati
Provinsi Jambi mengungkap kasus tersebut pada kredit macet yang digunakan untuk
pengembangan bisnis dibidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, yang
merupakan kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI Cabang Jambi yang
terlibat kasus tersebut, Selasa [18/5/2010] menyatakan, setelah klien-nya
diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan para saksi-saksi, terungkap adaa
dugaan keterlibatan akuntan publik pada kasus ini.
Hasil pemeriksaan yang kemudian dikonfrontir keterangan
tersangka dengan para saksi Akuntan Publik , terungkap ada terjadi kesalahan dalam
pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam pengajuan pinjaman modal ke BRI
Cabang Jambi.
Ada 4 aktivitas data pada laporan
keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam laporan oleh akuntan publik
sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan
korupsi-nya
Analisis kasus : Mengganti dan harus berhati- hati dengan KAP yang di percayai
karna dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan dalam pengambilan
keputusan. Karena seorang audit internal ataupun eksternal harus :
·
Memilki
keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor,
·
Memilki
independen delam setiap mental
·
Menggunakan
keahlian professionalnya dengan cermat dan seksama sebagai seorang auditor.
·
Kompetensi
·
Independensi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar