Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan
oleh seorang yang kompeten dan independen.
1.
Kepercayaan Publik
·
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan
oleh seorang yang kompeten dan independen.
·
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga
menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
·
Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7
cakupan umum :
1.
Suatu pernyataan dari maksud
prinsip-prinsip tersebut.
2.
Tanggung jawab
3.
Kepentingan public
4.
Integritas
5.
Obyektifitas dan independensi
6.
Kemahiran
7.
Lingkup dan sifat jasa
2.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan
yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal
yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara
lain:
·
Auditor harus memposisikan diri
untuk independen, berintegritas, dan obyektif
·
Auditor harus memiliki keahlian
teknik dalam profesinya.
·
Auditor harus melayani klien
dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
3.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal
bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan
(summary) tanggung jawab auditor:
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
- Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan
pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti
audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau
ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan
kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk
memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.
Independensi Auditor
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Independensi
juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan
adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam
menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan
keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki
oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap
independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan
5.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai
Independensi Akuntan Publik
Pasar modal
memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi
yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari
kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau
Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing,serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereablean data yang
disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
CONTOH KASUS
Kasus Mulyana W.
Kusuma Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang
anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit
keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang
dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi
informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan
penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat
bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi
informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu
bulan setelahnya. Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum
selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar
penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan
penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam
penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut
versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh
saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan
mereka.
Analisis : Penangkapan
ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang
bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak
lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut
karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar