PENGERTIAN KOPERASI :
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama koperasi yaitu: Merupakan perkumpulan orang-orang; Yang secara sukarela bergabung bersama; Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama; Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis; Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
Pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI INDONESIA :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbukaBerarti bahwa untuk menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratisMenunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggotaMaksudnya pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap Koperasi.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian, maksudnya koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain. Mandiri berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
f. Untuk pengembangan dirinya, koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar Koperasi merupakan prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama koperasi dimaksud dapat dilakukan antar Koperasi ditingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
UNDERSTANDING COOPERATION :
Drs . A. Chaniago defines a cooperative as an association whose members are the persons or legal entity that gives freedom in and out as members of the family work together to run the business , to enhance the physical well-being of its members .
International Labour Organization ( Intemational Labor Organization / ILO ) , in its resolution number 127 which was made in 1966 , set limits on the main features of the cooperative : An association of persons; Yang voluntarily joined together ; For the same economic goals ; through the establishment of business organization supervised democratically ; that contributed capital and receive a share the same risks and benefits of the company's fair where members aktifberpartisipasi .
Understanding of cooperatives in the Law of the Republic of Indonesia Number 25 of 1992 on Cooperatives , which defines cooperatives as enterprises consisting of individuals or legal entities with the bases cooperative activities based on the principles of cooperation as well as people's economic movement based on the principle of kinship .
COOPERATIVE PRINCIPLES OF INDONESIA :
a. Membership is voluntary and open
Means that in order to become a member or get out of the cooperative should not be forced anyone . While the open nature of the membership means that there is no limitation or discrimination in any form .
b . Management conducted democratically
Suggests that cooperative management is done by the will and decision of the members . Members into the holder and the highest executive in the Cooperative .
c . Distribution of net income was fairly comparable to the size of the business services of each member
The point distribution of net income to members do not solely based on one's own capital in cooperatives but also by balancing business services or the participation of members of the Cooperative .
d . Provision of fringe benefits that are limited to capital
Capital in Cooperative basically used for the benefit of its members and not to simply seek profits . Therefore remuneration to capital provided to the members are also limited , and not based solely on the amount of capital provided . The definition is limited in the sense that it is reasonable not to exceed the prevailing market interest rates .
e . Independence , meaning the cooperative and members must be able to stand on its own , without depending on others . Independent means also responsible freedom , autonomy , self-help , self-inflicted dared to account , and the will to manage yourself .
f . Need for development of cooperatives also implement two other cooperative principles that cooperative education and cooperation among cooperatives Cooperatives are an important principle in improving , expanding horizons members , and strengthen solidarity in realizing the objectives of the cooperative . Cooperation among cooperatives Cooperatives meant to be done at the local level , regional , national and international .
http://www.kajianpustaka.com/2013/06/koperasi.html#.UmOJlNL-mY0
http://www.kajianpustaka.com/2013/06/koperasi.html#.UmOJlNL-mY0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar