Bea masuk adalah
pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang
memasuki daerah pabean. Sebagai salah satu jenis pajak berdasar asas domisili.
Bea masuk menggunakan sistem tarif advalorum yang
besarnya diatur oleh Menteri Keuangan dan dicantumkan dalam Harmonized System. Barang
yang diimpor ke Indonesia wajib membayar bea masuk sebelum dikeluarkan dari
kawasan pabean, kecuali dalam beberapa hal tertentu yang diatur dalam
undang-undang.
Perhitungan
Bea Masuk
Jenis dan
kondisi barang impor akan sangat memengaruhi pengenaan bea masuknya.Bea masuk
atas barang impor dihitung dari unsur harga barang (Cost), unsur Asuransi
(Insurance) dan biaya angkut (Freight) yang dikonversi dalam satuan kurs Rupiah
dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut. Hasil
perhitungan dari ketiga unsur tersebut disebut Nilai Pabean yang selanjutnya
besarnya bea masuk akan didapatnya dengan dikalikan besaran bea masuk.
Bea Masuk
lainnya
Bea Masuk
Anti Dumping : Bea masuk anti dumping dikenakan terhadap barang impor
dalam hal harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya
- impor barang tersebut :
- menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut
- mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
- menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri
Yang dimaksud
dengan "harga ekspor" adalah harga yang seharusnya dibayar atau akan
dibayar untuk barang yang diekspor keDaerah Pabean Indonesia.
Dalam hal diketahui adanya hubungan antara importir dan eksportir atau pihak
ketiga atau karena alasan tertentu harga ekspor diragukan kebenarannya, harga
ekspor ditetapkan berdasarkan :
- harga dari barang impor dimaksud yang dijual kembali untuk pertama kali kepada pembeli yang bebas; atau
- harga yang wajar, dalam hal tidak terdapat penjualan kembali kepada pembeli yang bebas atau tidak dijual kembali dalam kondisi seperti pada waktu diimpor.
Yang dimaksud
dengan "nilai normal" adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan
dibayar untuk barang sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik
negara pengekspor untuk tujuan konsumsi. Dalam hal tidak terdapat barang
sejenis yang dijual di pasar domestik negara pengekspor atau volume penjualan
di pasar domestik negara pengekspor relatif kecil sehingga tidak dapt digunakan
sebagai pembanding, nilai normal ditetapkan berdasar :
- harga tinggi barang sejenis yang diekspor ke negara ketiga;atau
- harga yang dibentuk dari penjumlahan biaya produksi, biaya administrasi, biaya penjualan, dan laba yang wajar (constructed value)
Yang dimaksud
dengan "barang sejenis" adalah barang yang identik atau sama dalam
segala hal dengan barang impor dimaksud atau barang yang memiliki karakteristik
fisik, teknik, atau kimiawi meneyerupai barang impor dimaksud.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Bea_masuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar