1.
Tanggung jawab akuntan Keuangan dan
Akuntan Menejemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu
bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini
berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak
bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di
bidang keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang
keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk
menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen
sumber daya yang tepat.
Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang
berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang
saham, kreditor,pemasok, serta pemerintah.
Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan
dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak
internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk, perencanaan,
pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan keputusan. Definisi akuntansi
manajemen menurut Chartered Institute of Management Accountant, yaitu Penyatuan
bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang
digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian,
pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada
pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja, pengamanan asset.
2. Competence, Confidentiality, Integrity and
Objectivity of Management Accountant
1. Competence (Kompetensi)
Auditor harus menjaga kemampuan dan
pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam
mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya, diantaranya menjaga tingkat
kompetensi profesional, melaksanakan tugas profesional yang sesuai dengan hukum
dan menyediakan laporan yang lengkap dan transparan
2. Confidentiality (Kerahasiaan)
Auditor harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang
diperoleh dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya, diantaranya meliputi
menahan diri supaya tidak menyingkap informasi rahasia, menginformasikan pada
bawahan (subordinat) dengan memperhatikan kerahasiaan informasi, menahan diri
dari penggunaan informasi rahasia yang diperoleh.
3. Integrity (Kejujuran)
Auditor harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam
hubungan profesionalnya. Meliputi menghindari konflik kepentingan yang tersirat
maupun tersurat, menahan diri dari aktivitas yang akan menghambat kemampuan,
menolak hadiah, bantuan, atau keramahan yang akan mempengaruhi segala macam
tindakan dalam pekerjaan.
4.
Objectivity
of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya
karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain,
seperti memberitahukan informasi dengan wajar dan objektif dan mengungkapkan
sepenuhnya informasi relevan.
5. Whistle Blowing
Merupakan
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada
pihak lain, berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sendiri
maupun pihak lain.
Whistle bowing
dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Whistle
blowing internal
Terjadi ketika
seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian
melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya
2. Whistle
blowing eksternal
Terjadi ketika
seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu
membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan
masyarakat.
Contoh Kasus :
Kasus Mulyana W Kusuma tahun 2004. Menjabat sebagai sebagai seorang anggota KPU
diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan
berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Dalam kasus ini ICW melaporkan
tindakan Mulyana W Kusuma kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya
yang melanggar kode etik profesi akuntan.
6. Creative Accounting
Creative accounting melibatkan
begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak
benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi,
mempercepat atan menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke
periode yang lain). Watt dan Zimmerman (1986), menjelaskan bahwa manajer dalam
bereaksi terhadap pelaporan keuangan digolongkan menjadi 3 buah hipotesis :
1. Bonus Plan
Hyphotesis
Perilaku dari seorang manajer sering
kali dipengaruhi dengan pola bonus atas laba yang dihasilkan. Tindakan yang
memacu para manajer untuk mealkaukan creative accounting, seringkali
dipengaruhi oleh pembagian besaran bonus yang tergantung dengan laba yang akan
dihasilkan.
3. Debt Convenant
Hyphotesi
Merupakan sebuah praktek akuntansi
mengenai bagaimana manajer menyikasi perjanjian hutang. Sikap yang diambil oleh
manjer atas adanya pelanggaran atas perjanjian hutang yang jatuh tempo, akan
berupaya menghindarinya degan memilih kebijakan-kebijakan akuntansi yang
menguntungkan dirinya.
4.
Political Cost Hyphotesis
Sebuah tindakan yang bertujuan untuk menampilkan laba perusahan lebih rendah
lewat proses akuntansi. Tindakkan ini dipengaruhi oleh jika laba meningkat,
maka para karyawan akan melihat kenaikan aba tersebut sebagai acuan untuk
meningkatkan kesejahteraan melalui kenaikan gaji. Pemerintah pun melihat pola
kenaikan ini sebagai objek pajak yang akan ditagih.
7. Fraud Accounting
Kejahatan
akuntansi (accounting fraud) adalah perilaku yang tidak jujur atau kelalaian
yang dilakukan oleh pekerja berkaitan dengan akuntansi. Kejahatan ini terjadi
dikarenakan 3 faktor utama (fraud triangle) yang mana pekerja atau pemimpin
perusahaan dapat melakukan kejahatan tersebut dengan cara memanipulasi
laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kenyataan dan merugikan berbagai
pihak baik internal maupun eksternal.
8. Fraud Auditing
Fraud auditing atau audit kecurangan
adalah upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi
komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan
transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor
yang terlatih dan kriminal investigator.
Contoh kasus :
Diduga terjadi manipulasi data
dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih
keutungan sebesar Rp 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih
rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp 63 Miliar. Komisaris
PT. KAI, Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan,
laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit
terhadap laporan keuangan PT. KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya
dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh
BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian
diserahkan direksi PT. KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum
pemegang saham, dan komisaris PT. KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui
laporan keuangan PT. KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari
laporan keuangan PT. KAI tahun 2005.
Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun
tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai
pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban PT. KAI untuk membayar surat
ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan
dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan
yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart
Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa
dimasukkan sebagai aset. Di PT. KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat
penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
Penurunan nilai persediaan suku
cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan
inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara
bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan
nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang
seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
Bantuan pemerintah yang belum
ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar
dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI
disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan
tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan
sebagai bagian dari modal perseroan.
Manajemen PT. KAI tidak melakukan
pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak
yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya
diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan
keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT. KAI
tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang
baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT. KAI baru bisa dibuka akses
terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang
telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan
Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu
diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek.
Pembahasan : Dalam kasus di atas, terdapat banyak
kejanggalan yang ada pada laporan keuangan yang menjadi hasil pekerjaan
akuntan public tersebut. Kasus PT. KAI bermuara pada perbedaan pandangan
antara Manajemen dan Komisaris, khususnya Komisaris yang merangkap sebagai
Ketua Komite Audit dimana Komisaris tersebut menolak menyetujui dan
menandatangani laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Eksternal.
Dan komisaris meminta untuk dilakukan audit ulang agar laporan keuangan
dapat disajikan secara transparan dan sesuai dengan fakta yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar